> >

Jaksa Tuntut Pidana Penjara 6 Tahun untuk Yohan Suryanto Terdakwa Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Hukum | 25 Oktober 2023, 21:00 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, menuntut terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: JPU Tuntut Johnny G Plate Penjara 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp17 Miliar

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.”

Dalam sidang itu jaksa penuntut umum juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lain kasus tersebut, yakni Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Jaksa meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama  selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp17 miliar.

Sedangkan untuk terdakwa Anang Achmad Latif, jaksa menuntutnya ddengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rpp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU