> >

Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang jadi Terdakwa Korupsi Dituntut 18 Tahun Penjara

Hukum | 25 Oktober 2023, 17:49 WIB
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. (Sumber: KOMPAS.com/GITO YUDHA PRATOMO)

“Tiga, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.”

“Empat, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti terseut paling lama satu bulan sesudah putuan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uagn pengganti.”

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, lanjut jaksa, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Atau jika terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tabahan berupa pidana penjara.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama  selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp17 miliar.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU