> >

Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang jadi Terdakwa Korupsi Dituntut 18 Tahun Penjara

Hukum | 25 Oktober 2023, 17:49 WIB
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. (Sumber: KOMPAS.com/GITO YUDHA PRATOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan pidana penjara 18 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan kaus tersebut, dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat bahwa Anang Ahmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 201 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.”

Baca Juga: [FULL] Sidang Tuntutan Johnny G Plate Cs Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

“Dan dakwaan kedua primer, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantaan tindak pidana pencucian uang,”’ tambah jaksa membacakan tuntutan.

JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun untuk terdakwa Anang Achmad Latif.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tambahnya.

“Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.”

Majelis hakim juga diminta untuk menjatuhkan hukuman berupa membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU