Sempat Pesimis dan Katakan Bisa Diatur, Kini Mahfud Sebut MKMK Kredibel
Hukum | 25 Oktober 2023, 14:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden Mahfud MD mengaku sempat pesimis dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Namun, sikap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam itu berubah setelah mengetahui nama-nama tokoh yang duduk dalam MKMK tersebut.
Adapun anggota MKMK yang telah dilantik tersebut terdiri atas Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Menurutnya, ketiga anggota MKMK tersebut merupakan pribadi-pribadi yang kredibel.
Baca Juga: KPK Belum Jawab Polda Metro yang Minta Supervisi soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Demikian disampaikan Mahfud usai menghadiri pelantikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Menteri Pertanian dan pengangkatan Dubes LBBP di Istana Kepresidenan Jakarta.
"Sebelum MKMK itu dibentuk, saya pesimis ya, sebelum disebut namanya. Tapi sesudah namanya disebut ada Jimly, ada Bintan ada Wahiduddin, menurut saya itu cukup kredibel," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Seperti diketahui, pembentukan MKMK tersebut dilakukan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Mahfud, dengan ditunjuknya ketiga nama anggota MKMK yakni Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih, maka MKMK tidak perlu lagi dikaitkan dengan persoalan lain.
Dia mengakui, sempat memiliki kekhawatiran bahwa keputusan MKMK bisa diatur, sebelum tiga nama anggota MKMK ditunjuk.
Baca Juga: Independensinya sebagai Anggota MKMK Diragukan, Jimly: Nanti You Nilai kalau Sudah Diputus
"Ketika MK mengumumkan MKMK itu kan sebelum disebut namanya, waduh ini susah kan sekarang apa-apa bisa diatur,” ujar Mahfud.
“Tapi sesudah (diumumkan) bahwa yang muncul teman-teman saya lama semua, yang saya tahu di dunia perjuangan demokrasi dan hukum, ada Pak Jimly, Pak Bintan kemudian ada Wahiduddin Adams, kita harus percaya.”
Mahfud pun berharap tiga anggota MKMK tersebut bisa menempatkan masalah pada proporsi yang tepat.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketiga anggota MKMK itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, terhitung mulai 24 Oktober hingga 24 November 2023.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Masuk MKMK Dinilai Konflik Kepentingan: Dukung Prabowo dan Anaknya Caleg Gerindra
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV