> >

Jawaban Gibran Usai Dilaporkan KKN Gegara Putusan MK: Biar Ditindaklanjuti KPK, Monggo

Politik | 24 Oktober 2023, 15:02 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (27/7/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan dugaan kolusi dan nepotisme yang dialamatkan kepadanya.

Demikian Gibran merespons laporan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap dirinya ke KPK dengan tudingan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).

Dalam keterangannya, Gibran juga menanggapi soal dirinya yang disebut belum layak menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.

Gibran mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada warga untuk menilai.

Baca Juga: Jokowi Jawab Tudingan Dinasti Politik: Itu Kan Masyarakat yang Menilai

“Saya kembalikan lagi ke warga untuk menilai,” ujarnya.

Perihal laporan dugaan KKN ke KPK, Presiden Jokowi juga sudah buka suara dan mempersilahkan proses hukum di KPK bekerja. Sebagai kepala negara, Jokowi menegaskan dirinya akan menghormati proses hukum.

 

“Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum, ya kita hormati semua proses itu,” ucap Jokowi.

Mengutip dari Kompas.id, ternyata total 17 nama yang turut dilaporkan ke KPK untuk dugaan KKN. Selain nama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Baca Juga: Politikus PPP Romahurmuziy Menduga "Approval Rating" Jokowi Sudah Jatuh ke Titik Nadir

Ada juga nama Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Bahkan. prinsipal pemohon uji materi di MK, Almas Tsaqibbirru, dan kuasa hukum pemohon uji materi, Arif Suhadi, serta delapan hakim konstitusi lainnya juga dilaporkan, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih, serta Panitera Pengganti I Made Gede Widya Tanaya. 

Laporan dugaan KKN itu diawali putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan batas usia calon wakil presiden di bawah 40 tahun atau pernah dan sedang menjabat kepala daerah.   

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU