PDIP Gugat Ade Armando Rp200 Miliar Gegara buat Konten Video "Megawati Ngamuk"
Peristiwa | 24 Oktober 2023, 13:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan melayangkan gugatan kepada politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando.
Ade diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan digugat senilai Rp 200 miliar lantaran konten video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI". Video tersebut tayang pada 25 September 2023.
Gugatan ini didaftarakan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi, pada 13 Oktober 2023.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Cibinong, pihak penggungat tercatat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sedangkan tergugat Ade Armando dengan tanggal surat 13 Oktober 2023 dan didaftarkan pada 18 Oktober 2023.
Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Lumban Tobing menjelaskan PN Cibinong telah menjadwalkan sidang perdana gugatan pada Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut PDIP Cerdas Karena Tak Habiskan Energi untuk 'Drama' Jokowi! Apa Maksudnya?
Johannes menilai konten video yang diunggah Ade telah merugikan pihaknya. Sebab, dalam konten yang dibuat Ade, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut marah-marah ketika Kaesang Pangarep bergabung ke PSI.
Menurut Johannes seharusnya tergugat memberikan klarifikasi kepada PDIP terkait konten yang dibuat.
"Karena kita merasa rugi, maka kita lakukan gugatan terhadap Ade Armando. Dengan catatan apa yang dilontarkan, Ade Armando ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Johannes, Selasa (24/10/2023), Dikutip dari Tribunnews.com.
Terpisah Ade menyatakan dirinya sudah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan PDIP. Ia juga mengetahui dalam gugatan PDIP meminta ganti rugi sebesar Rp200 miliar.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com