MK Tolak Gugatan Maksimal Dua Kali Maju Jadi Capres-Cawapres
Hukum | 23 Oktober 2023, 13:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 21 sampai 65 tahun, serta batasan mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali.
Perkara yang diputus hakim MK tersebut bernomor 104/PUU-XXI/2023. Adapun pemohon yakni Gulfino Guevarrato.
Putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin (23/10/2023).
"Mengadili, 1. Menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Anwar saat membacakan amar putusan dalam sidang terbuka, Jakarta, Senin (23/10/2023).
"2, Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujarnya.
Mahkamah menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Selain itu, Mahkamah menimbang Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dijadikan sebagai objek permohonan, tidak jauh berbeda dengan putusan perkara MK Nomor 90 yang telah dibacakan pada 16 Oktober 2023.
"Sehingga dalil pengujian telah kehilangan objek," ucap Anwar.
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Suhartoyo.
Sebagai informasi, Gulfino mengajukan perkara ini pada 21 Agustus 2023.
Dalam petitumnya, pemohon ingin berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Gulfino juga ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali, melalui perubahan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca Juga: MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 21 dan 25 Tahun Tak Dapat Diterima
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV