> >

MK Tolak Gugatan Maksimal Dua Kali Maju Jadi Capres-Cawapres

Hukum | 23 Oktober 2023, 13:36 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat pidato usai pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028 di Jakarta, Senin (20/3/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait maksimal daftar capres dan cawapres sebanyak 2 kali. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Sebagai informasi, Gulfino mengajukan perkara ini pada 21 Agustus 2023.

Dalam petitumnya, pemohon ingin berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama. 

Gulfino juga ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali, melalui perubahan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca Juga: MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 21 dan 25 Tahun Tak Dapat Diterima

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU