> >

Tok! MA Tolak Kasasi KPK, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas

Hukum | 19 Oktober 2023, 17:09 WIB
Ilustrasi hukum. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Gazalba Saleh. (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

Terkait vonis bebas Gazalba tersebut, KPK pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pasalnya, vonis bebas itu bertentangan dengan tuntutan jaksa KPK yang ingin Gazalba dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara karena diduga menerima suap Rp2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.

 

Gazalba sendiri telah dikeluarkan KPK dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur pada pada Selasa (1/8) lalu.

Baca Juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD bakal Koordinasi dengan KPK soal Kasasi: Bukan Mendikte

Gazalba adalah  hakim agung yang lahir pada 15 April 1968 di Manado, Sulawesi Utara.

Perkara yang menjeratnya hingga dibawa ke pengadilan tipikor adalah gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

 



 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU