Tok! MA Tolak Kasasi KPK, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas
Hukum | 19 Oktober 2023, 17:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Gazalba Saleh.
Kasasi tersebut teregister dengan Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023.
Putusan ini disampaikan Ketua Majelis Kasasi, Dwiarso Budi Santiarto pada hari ini, Kamis (19/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketua Majelis Kasasi, Dwiarso saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (19/10).
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara," sambungnya.
Dengan putusan tersebut, MA tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh.
Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Sehingga, kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Hakim Gazalba Saleh Disebut Langsung Ganti Nomor HP usai Ada OTT, KPK: Jejak Digital Tak Bisa Bohong
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh.
Sidang yang dipimpin Yoserizal dan T Benny Eko Supriyadi dan Jeffry Yefta Sinaga selaku hakim anggota menilai terdakwa Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV