> >

Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Langsung Ajukan Banding

Hukum | 19 Oktober 2023, 16:32 WIB
Foto Arsip. Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyatakan banding atas vonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.

Terkait hal itu, melalui kuasa hukumnya, Lukas langsung menyatakan menolak putusan hakim tersebut.

"Jadi atas putusan ini baik Saudara penuntut umum maupun Terdakwa dan penasehat hukum Terdakwa memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding ya atau Saudara berpikir-pikir selama 7 hari itu hak Saudara ya. Silakan untuk Terdakwa gimana sikap Saudara?" tanya ketua hakim Rianto Adam Pontoh di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

"Beliau menyatakan menolah putusan hakim," kata Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Petrus mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) mengambil opsi pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari kepada JPU menentukan sikap terhadap vonis Lukas.

Sementara itu, seusai sidang, Kuasa hukum Lukas Enembe, O.C Kaligis menyebut, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut pada hari ini.

"Hari ini kita (banding) langsung," kata O.C Kaligis.

Baca Juga: Keluarga Protes Keras Lukas Enembe Dijemput Paksa: KPK Sangat Tidak Manusiawi dan Amat Sadis

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU