Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Langsung Ajukan Banding
Hukum | 19 Oktober 2023, 16:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.
Terkait hal itu, melalui kuasa hukumnya, Lukas langsung menyatakan menolak putusan hakim tersebut.
"Jadi atas putusan ini baik Saudara penuntut umum maupun Terdakwa dan penasehat hukum Terdakwa memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding ya atau Saudara berpikir-pikir selama 7 hari itu hak Saudara ya. Silakan untuk Terdakwa gimana sikap Saudara?" tanya ketua hakim Rianto Adam Pontoh di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
"Beliau menyatakan menolah putusan hakim," kata Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Petrus mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) mengambil opsi pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari kepada JPU menentukan sikap terhadap vonis Lukas.
Sementara itu, seusai sidang, Kuasa hukum Lukas Enembe, O.C Kaligis menyebut, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut pada hari ini.
"Hari ini kita (banding) langsung," kata O.C Kaligis.
Baca Juga: Keluarga Protes Keras Lukas Enembe Dijemput Paksa: KPK Sangat Tidak Manusiawi dan Amat Sadis
Diberitakan sebelumnya, hakim telah menjatuhi Lukas Enembe dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kemudian, hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900.
Uang pengganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” ujar hakim Rianto.
Terakhir, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.
Pencabutan hak politik itu berlaku setelah Lukas selesai menjalankan hukuman penjara.
Adapun putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Lukas Enembe dihukum pidana selama 10 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut Selama 5 Tahun
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV