Tersangka Pembunuhan Ibu Anak di Subang Ingin Jadi Justice Collaborator, Polisi Tunggu Jawaban LPSK
Hukum | 18 Oktober 2023, 18:17 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator untuk M Ramdanu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dirreskrimum Polda Jabar) Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/10/2023).
"Kita sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," ucap Surawan.
Sekadar informasi, justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Sebelumnya, tersangka Danu berinisiatif menyerahkan diri dan siap membuka tabir misteri pembunuhan ibu dan anak di Subang ini. Ia mengaku dirinya tertekan.
Polisi pun menempatkan Danu di tahanan khusus sebagai bentuk perlindungan dari kepolisian.
"Untuk MR sendiri sekarang ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain," ucapnya, dikutip Kompas.com.
Bukan hanya Danu, polisi juga melakukan pengamanan terhadap keluarga Danu di tempat khusus sebagai salah satu bentuk perlindungan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Suami, Istri Kedua, dan 2 Anak Tiri Ditetapkan Tersangka
"Jadi sementara kita lakukan pengawasan dia di tempat khusus dan keluarganya juga kita berikan pengamanan," ucapnya.
Surawan menjelaskan, dalam kasus ini, Danu bukan berperan sebagai eksekutor.
"Menurut pengakuan dia, bukan eksekutor," ucapnya.
Danu disebut terlibat dan menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Danu merupakan orang yang pertama menemani tersangka Yosep ke tempat kejadian perkara, serta berperan mengambilkan alat golok pada saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Danu juga sempat membersihkan lantai dan memasukan baju ke kamar mandi di tempat kejadian perkara sehingga mengganggu proses penyelidikan.
Namun, keterangan yang disampaikan Danu membantu polisi mengungkap perkara ini, hingga dapat menetapkan empat tersangka lainnya.
Kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Namun dari kelimanya, polisi baru menahan dua tersangka, yakni Yosep dan M Ramdanu.
Sementara, tiga tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Sosok Danu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Bersihkan TKP Bak Mandi Bercampur Darah
Peristiwa pembunuhan diketahui saat ada temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com