> >

Saut Situmorang Minta Polisi Serius Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Hukum | 18 Oktober 2023, 07:10 WIB
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK, Selasa (17/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

"Kalau enggak dilanjutkan saya kira indeks persepsi korupsi kita bisa turun dari 34 menjadi 32 atau 30," ucap Saut.

Lebih lanjut, Saut Situmorang mengaku ditanya penyidik Polda Metro Jaya menyangkut pasal larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain pada Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut.

Menurut Saut, pimpinan KPK yang diduga melanggar pasal itu bisa dikenakan pasal tersebut. Adapun pertemuan itu terjadi seusai adanya aduan masyarakat (dumas) di KPK.

"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan,” ujar Saut.

Baca Juga: Saut Situmorang Diperiksa Polda Metro soal Kasus Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK

“Kalau kalian tahu kan penyidikan itu September 2023, pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021, dan pertemuan-pertemuan Mentan (SYL) dan segala macam itu kan, yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk.”

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU