Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Saut Situmorang Jelaskan soal Pasal 36 UU KPK ke Penyidik
Hukum | 18 Oktober 2023, 05:55 WIB"Kalau pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara itu pidana, Pasal 36 dan 65 (UU KPK)," ujar Saut, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kasus Dugaan Pemerasan SYL Ditangani Profesional
Lebih lanjut Saut meyakini ada pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Ia juga meyakini akan ada tersangka dari pihak KPK dalam penyidikan pemerasan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kita berharap kasus ini harus di follow up dan kelihatan sinyalnya itu cukup kuat dari Pak Kapolri dan tim di sini, kemudian itu di follow up. Saya juga ada misi melihat sinyal itu makanya datang ke mari," ujar Saut.
Di sisi lain Saut menyinggung peran Dewas KPK yang tidak bergerak cepat menyikapai hal ini. Menurut Saut adanya laporan-laporan di masyarakat terkait dugaan pertemuan pimpinan KPK dengan pihak beperkara seharusnya Dewas KPK sudah bekerja.
"Harusnya Dewasnya sudah mulai bekerja, kalau memang itu terjadi, tapi sampai hari ini kita tidak dengar," ujar Saut.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV