Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Saut Situmorang Jelaskan soal Pasal 36 UU KPK ke Penyidik
Hukum | 18 Oktober 2023, 05:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan mengenai pertemuan insan KPK terhadap tersangka ataupun pihak yang berhubungan soal perkara korupsi menjadi materi yang ditanyakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat meminta keterangan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Saut, salah satu materi yang diminta penyidik mengenai aturan pertemuan pegawai KPK terhadap pihak lain.
Saut menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Pasal 36 berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal perkara korupsi. Sedangkan Pasal 65 terkait dengan hukuman bagi pelanggaran di Pasal 36.
Baca Juga: Saut Situmorang Diperiksa Polda Metro soal Kasus Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK
Kepada penyidik Saut mempertegas aturan dalam Pasal 36 dan Pasal 65 berlaku tanpa alasan apapun.
"Saya penegasannya yang dimaksudkan dengan pimpinan KPK dilarang bertemu langsung atau tidak langsung dengan alasan apapun dengan pihak yang beperkara yang sedang ditangani KPK," ujar Saut usai memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Saut menambahkan pertemuan-pertemuan antara insan KPK dengan pihak yang beperkara bisa diselidiki lebih mendalam dan patut diduga ada tindak pidana korupsi di dalamnya.
Sebab dalam pengalamannya di KPK, tindak pidana korupsi diawali dengan adanya pertemuan non-formal antara pihak yang berkepentingan dengan pihak yang memiliki kewenangan atau kekuasaan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV