> >

KPK Periksa Dua Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Dalami soal Anggaran Dinas

Hukum | 17 Oktober 2023, 19:55 WIB
KPK memeriksa dua ajudan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo soal kegiatan dinas menteri. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bernama Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan pada Senin (16/10/2023).

Dua ajudan tersebut diperiksa penyidik dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, kedua saksi tersebut dimintai keterangan soal kegiatan dinas dan pos anggaran Syahrul selama menjabat sebagai Mentan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan alur kegiatan dinas dari tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku menteri pertanian," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10).

"Selain itu, dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang meng-cover kegiatan dinas dimaksud," sambungnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, KPK memproses hukum Syahrul Yasin Limpo atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.

Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada Kamis (12/10/2023) malam di sebuah apartemen di Kebayoran, Jakarta Selatan. Ia juga telah ditahan untuk 20 hari pertama hingga 1 November 2023.

Perkara itu juga menyeret dua anak buah Syahrul yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Stafsus Syahrul Yasin Limpo hingga Sespri Sekjen

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus bermula saat KPK mendapat informasi adanya dugaan korupsi saat Syahrul mendapat jabatan Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Di mana saat memimpi Kementan, Syahrul diduga membuat kebijakan personal yakni meminta pungutan maupun setoran kepada pejabat di lingkungan Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga inti. 

Untuk menjalankan kebijakan personal tersebut, Syahrul diduga menugaskan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk tunai, transfer hingga dalam bentuk barang maupun jasa. 

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapat proyek di Kementan," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023) malam, dikutip dari program Breaking News KOMPAS TV.

Lebih lanjut, Johanis menjelaskan, dalam kebijakan tersebut, Syahrul sudah mematok uang setoran yang diminta kepada masing-masing unit di Kementan.

Uang tersebut diberikan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan uang asing. Sejauh ini, total uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebesar Rp13,9 miliar.

Namun penyidik masih terus menelusuri jumlah pasti uang yang diterima ketiga tersangka. 

"Penggunaan uang oleh SYL yang diketuai KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," jelasnya.

Baca Juga: Selain Ajudan, KPK Bakal Periksa Istri, Anak, dan Cucu Syahrul Yasin Limpo soal Korupsi di Kementan

Atas perbuatan mereka, Syahrul, Kasdi dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: