> >

KPK Periksa Dua Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Dalami soal Anggaran Dinas

Hukum | 17 Oktober 2023, 19:55 WIB
KPK memeriksa dua ajudan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo soal kegiatan dinas menteri. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bernama Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan pada Senin (16/10/2023).

Dua ajudan tersebut diperiksa penyidik dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, kedua saksi tersebut dimintai keterangan soal kegiatan dinas dan pos anggaran Syahrul selama menjabat sebagai Mentan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan alur kegiatan dinas dari tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku menteri pertanian," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10).

"Selain itu, dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang meng-cover kegiatan dinas dimaksud," sambungnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, KPK memproses hukum Syahrul Yasin Limpo atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.

Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada Kamis (12/10/2023) malam di sebuah apartemen di Kebayoran, Jakarta Selatan. Ia juga telah ditahan untuk 20 hari pertama hingga 1 November 2023.

Perkara itu juga menyeret dua anak buah Syahrul yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Stafsus Syahrul Yasin Limpo hingga Sespri Sekjen

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus bermula saat KPK mendapat informasi adanya dugaan korupsi saat Syahrul mendapat jabatan Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU