> >

Bareskrim Polri Sita 3 Mobil yang Digunakan Dito Mahendra selama Pelariannya di Bali

Hukum | 17 Oktober 2023, 15:51 WIB
Polisi saat menangkap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra di Bali, dan telah tiba di Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat (8/9/2023). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

Kini, Dito mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan tengah diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.

Adapun kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal yang menjerat Dito ini terkuak setelah KPK mengeledah rumahnya terkait kasus TPPU mantan Sekretaris MA Abdurrachman Nurhadi pada 13 Maret 2023.

Ketika itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api jenis berbeda lengkap dengan amunisinya.

Namun, lantaran senpi bukan objek yang dicari KPK, temuan tersebut kemudian dikoordinasikan ke Polri. 

KPK juga berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk menelusuri izin senpi tersebut guna mengetahui apakah masih berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK. 

Saat ditelusuri dari 15 senjata, sembilan di antaranya tidak memiliki izin.

Sembilan Senpi ilegal tersebut yakni, pistol Glock 17, revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms.

Kemudian senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5 dan senapan angin Walther. 

Baca Juga: Perjalanan Kasus Senpi Dito Mahendra: Ditangkap setelah 4 Bulan jadi Buron, Musuh Nikita Mirzani

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU