> >

PKB Tanggapi Putusan MK: Semoga Peluang Ketua OSIS dan Lurah Jadi Capres Juga Terbuka

Rumah pemilu | 17 Oktober 2023, 15:36 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres di Pilpres 2024. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres di Pilpres 2024. 

Ia berharap putusan MK tersebut membuka peluang tokoh-tokoh muda lainnya untuk bertarung di pesta demokrasi nanti. 

Baca Juga: Bima Arya: Putusan MK Ibarat Jalan Tol bagi Kepala Daerah untuk Maju di Pilpres 2024

"Semoga ke depannya, yang punya pengalaman dipilih menjadi lurah, ketua OSIS dan ketua cabang parpol dan ormas, serikat pekerja, dan lain-lain juga terbuka peluang menjadi capres," kata Jazilul kepada wartawan, Selasa (17/10/2023). 

Dia meminta publik menghormati putusan MK tersebut. Sebab, menurutnya, hakim MK pasti sudah mempertimbangkan secara matang sebelum mengeluarkan putusan itu. 

"Ojo (jangan) mikir jelek. Kami hormati putusan MK dengan berpikir positif saja, biarlah publik yang menilai itu siasat atau bukan," katanya. 

Sebelumnya, MK menerima uji materi dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengadili. Satu, mengabulkan permohononan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melaluli pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,'" kata Anwar.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU