ICW: Pejabat Publik Aktif Jabat Komisaris dan Dewas BUMN Kian Marak, Rawan Konflik Kepentingan
Peristiwa | 17 Oktober 2023, 15:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengabaikan tata kepengurusan dan pengawasan yang professional. Hal tersebut tampak dalam proses penunjukan seseorang menjadi komisaris dan dewan pengawas BUMN.
Hal tersebut disampaikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya kepada KOMPAS TV, Selasa (17/10/2023).
“Fenomena pejabat publik aktif mengemban jabatan sebagai komisaris dan dewan pengawas BUMN kian marak terjadi. Akibatnya, rentetan masalah seperti profesionalisme, loyalitas ganda, dan potensi konflik kepentingan rawan terjadi,” ucap Kurnia.
Alih-alih dicegah, kata Kurnia, Kementerian BUMN justru membenarkan para birokrat menjadi komisaris dan dewan pengawas.
Baca Juga: Pengamat: Indikasi Gibran Mengarah Cawapres Makin Kuat, Bisa Berhadapan dengan PDIP di Pilpres 2024
“Alasannya berpijak pada dua hal, yakni, tidak ada regulasi yang dilanggar dan pandangan bahwa BUMN milik negara maka aparatur sipil negara, dari segi kompetensi dan pengetahuan, menjadi pihak yang paling tepat mendudukinya,” jelas Kurnia.
“Cara pandang seperti itu jelas keliru, tak berdasar, dan mudah dipatahkan.”
Kurnia lebih lanjut menuturkan, ICW mencoba memetakan komisaris dan dewan pengawas BUMN yang melakukan rangkap jabatan.
“Data ini diambil per 5 September 2023 melalui website Kementerian BUMN, di mana terdapat 12 sektor BUMN dengan jumlah sebanyak 41 perusahaan. Dari 41 perusahaan, 34 diketahui berbentuk perseroan, sedangkan 7 sisanya menggunakan badan hukum perusahaan umum,” ungkap Kurnia.
“Untuk perseroan sendiri, jumlah komisarisnya 228 orang, lalu perum diawasi oleh dewan pengawas sebanyak 35 orang. Sehingga total pemetaan yang ICW lakukan sebanyak 263 komisaris dan dewan pengawas BUMN.”
Baca Juga: PDI-P Panggil Gibran Besok, Tanya Loyalitas hingga Isu Jadi Cawapres untuk Prabowo
Kemudian, sambung Kurnia, dari total 263 komisaris dan dewan pengawas BUMN, ICW mendeteksi setidaknya terdapat 142 orang yang melakukan rangkap jabatan dengan persentase sebesar 53,9 persen.
“Untuk jabatan komisaris BUMN, sebanyak 53 persen disinyalir melakukan rangkap jabatan. Sedangkan dewan pengawas lebih banyak lagi, yakni, 60 persen,” ucap Kurnia.
ICW pun mencermati setidaknya ada 3 jenis rangkap jabatan di BUMN. Pertama, Komisaris/dewan pengawas BUMN merangkap di kementerian atau institusi negara. Kedua, Komisaris/dewan pengawas BUMN merangkap di perusahaan swasta. Ketiga, Komisaris/dewan pengawas BUMN merangkap di kementerian atau institusi negara dan di perusahaan swasta.
“Berdasarkan jenis rangkap jabatan, ICW menemukan setidaknya terdapat 117 komisaris dan dewan pengawas yang berasal dari kementerian atau institusi negara. Kemudian, instrumen pengawas yang rangkap di perusahaan swasta sebanyak 20 orang,” kata Kurnia.
“Sedangkan yang merangkap di kementerian atau institusi negara dan perusahaan swasta sejumlah 5 orang. Dari pemetaan jabatan di instansi negara paling banyak adalah jabatan Deputi (21 orang), lalu Direktur Jenderal (18 orang), dan staf khusus (18 orang).”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV