Ternyata Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Palsu
Hukum | 17 Oktober 2023, 13:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Barang bukti berupa cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ternyata palsu alias bodong.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana.
Ivan mengaku sudah menyelidiki cek bernilai triliuna rupiah dari BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tersebut. Hasilnya, dokumen itu terindikasi palsu.
Baca Juga: Saut Situmorang Diperiksa Polda Metro soal Kasus Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK
“Kami sudah cek. Dokumen yang ada itu terindikasi palsu,” kata Ivan melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (17/20/2023).
Ivan menjelaskan cek semacam itu bukanlah kali pertama terjadi. Menurut dia, cek tersebut sudah banyak ditemukan di masyarakat untuk melakukan penipuan.
Modusnya, kata Ivan, pelaku memakai cek itu untuk meminta bantuan agar bersedia mencairkan cek tersebut di bank.
"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair,” ucap Ivan.
“Dijanjikan kalau cair akan diberikan komisi beberapa persen untuk memancing minat. Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur.”
Menanggapi hal itu, kuasa hukum tersangka Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengayakan misteri cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan penyidik KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sudah terjawab.
Baca Juga: Pimpinan KPK Balas Novel Baswedan yang Sebut Banyak Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
“Ya seperti yang dijelaskan oleh PPATK. Terjawab sudah, memang cek dengan tulisan Rp2 T itu enggak ada isinya,” kata Febri Diansyah kepada Kompas TV di Jakarta pada Selasa (17/10/2023).
Febri mengaku bahwa kliennya Syahrul Yasin Limpo sempat menjelaskan mengenai keberadaan cek senilai Rp2 triliun tersebut. Kliennya, kata dia, menyimpan cek tersebut karena dirasa unik.
“Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, dia (Syahrul) hanya menyimpan cek itu karena unik saja,” ujar Febri Diansyah.
“Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 T dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu.”
Namun demikian, mantan Juru Bicara KPK itu menyampaikan pihaknya mempersilakan kepada KPK untuk mendelami cek tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
“Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini klien kami juga belum dikonfirmasi tentang hal ini (cek Rp2 triliun),” ucap Febri.
Baca Juga: Siapa Abdul Karim Daeng Tompo, Pemilik Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan KPK saat Geledah Rumah SYL
KPK sebelumnya menyatakan menemukan cek senilai Rp2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra pada akhir September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya barang bukti berupa cek tersebut di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Ali menjelaskan cek tersebut berasal dari bank BCA. Dalam cek tersebut tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.
Menurut Ali, penyidik KPK masih akan menelusuri lebih lanjut terkait temuan barang bukti berupa cek tersebut.
Penyidik akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak, baik kepada para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Baca Juga: KPK Temukan Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem Bernilai Miliaran Rupiah
Pemanggilan kepada mereka tersebut, kata Ali, juga untuk keperluan penyelidikan apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” ujar Ali.
Adapun penggeledahan di rumah dinas Mentan dilakukan KPK selama kurang lebih 20 jam, sejak Kamis (28/9/) sore hingga Jumat (29/9) siang.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan kasus korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dari penggeledahan itu, KPK juga mengamankan uang Rp30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Hentikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV