> >

Ternyata Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Palsu

Hukum | 17 Oktober 2023, 13:16 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)

Namun demikian, mantan Juru Bicara KPK itu menyampaikan pihaknya mempersilakan kepada KPK untuk mendelami cek tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

“Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini klien kami juga belum dikonfirmasi tentang hal ini (cek Rp2 triliun),” ucap Febri.

Baca Juga: Siapa Abdul Karim Daeng Tompo, Pemilik Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan KPK saat Geledah Rumah SYL

KPK sebelumnya menyatakan menemukan cek senilai Rp2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra pada akhir September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya barang bukti berupa cek tersebut di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. 

“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

 

Ali menjelaskan cek tersebut berasal dari bank BCA. Dalam cek tersebut tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

Menurut Ali, penyidik KPK masih akan menelusuri lebih lanjut terkait temuan barang bukti berupa cek tersebut.

Penyidik akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak, baik kepada para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga: KPK Temukan Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem Bernilai Miliaran Rupiah

Pemanggilan kepada mereka tersebut, kata Ali, juga untuk keperluan penyelidikan apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” ujar Ali.

Adapun penggeledahan di rumah dinas Mentan dilakukan KPK selama kurang lebih 20 jam, sejak Kamis (28/9/) sore hingga Jumat (29/9) siang.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan kasus korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dari penggeledahan itu, KPK juga mengamankan uang Rp30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU