> >

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun yang Diajukan Melisa Tarandung

Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 20:24 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pemohon Melisa ingin agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 25 tahun.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, ada tiga kesimpulan mahkamah terkait permohonan pemohon yang menggugat Pasal 196 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur capres maupun cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Pertama, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedua, permohonan pemohon kehilangan objek. Ketiga, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Konstitusi Anwar di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengungkapkan, permohonan Melisa dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023 sama seperti permohonan dari pemohon yang bernomor 90/PUU-XXI/2023, yakni permohonan a quo yang menguji norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Baca Juga: TOK! MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Jadi Kepala Daerah

MK telah menjatuhkan putusan atas perkara a quo dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menilai batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan tersebut, kata Hakim Konstitusi Daniel, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Pasal yang membatasi usia capres dan cawapres minimal 40 tahun, kata dia, bertentangan dengan UUD 1945.

Akan tetapi, orang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu atau pilkada bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"Rumusan pasal a quo yang berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun' dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,'" kata Hakim Konstitusi Daniel.

Aturan tersebut, menurut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, akan mulai berlaku pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Sidang Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

“Ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim Konstitusi Guntur.

Anwar menerangkan, putusan atas gugatan yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023 didapat dari rapat permusyawaratan 9 hakim konstitusi pada 9 Oktober tahun 2023.

Di sisi lain, mahkamah juga melaksanakan rapat permusyawaratan hakim pada 10 Oktober 2023. Dalam rapat tersebut, MK membahas pencabutan permohonan perkara tentang batas usia capres dan cawapres dengan Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Imam Hermanda.

Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum.

Lebih lanjut, sebagaimana Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK yang menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali, maka Soefianto Soetono dan Imam Hermanda tidak lagi dapat mengajukan permohonan yang sama.

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Anwar.

Mahkamah juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.

Permohonan tersebut mulanya diterima oleh Kepaniteraan MK pada 18 Agustus 2023. Dalam petitumnya, para pemohon memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 30 tahun.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU