MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun yang Diajukan Melisa Tarandung
Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 20:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pemohon Melisa ingin agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 25 tahun.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, ada tiga kesimpulan mahkamah terkait permohonan pemohon yang menggugat Pasal 196 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur capres maupun cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Pertama, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedua, permohonan pemohon kehilangan objek. Ketiga, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Konstitusi Anwar di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengungkapkan, permohonan Melisa dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023 sama seperti permohonan dari pemohon yang bernomor 90/PUU-XXI/2023, yakni permohonan a quo yang menguji norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Baca Juga: TOK! MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Jadi Kepala Daerah
MK telah menjatuhkan putusan atas perkara a quo dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menilai batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusan tersebut, kata Hakim Konstitusi Daniel, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Pasal yang membatasi usia capres dan cawapres minimal 40 tahun, kata dia, bertentangan dengan UUD 1945.
Akan tetapi, orang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu atau pilkada bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV