Update Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo: Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli sebagai Tersangka Baru
Hukum | 16 Oktober 2023, 17:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, tersangka baru tersebut ialah Sadikin Rusli (SR) yang merupakan pihak swasta dari Surabaya, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan adalah swasta murni yang berasal dari Surabaya," kata Ketut melalui konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Senin (16/10/2023) dipantau dari program Breaking News, Kompas TV.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menambahkan, pihaknya melakukan penangkapan paksa terhadap Sadikin Rusli pada Sabtu (14/10/2023) karena yang bersangkutan tak mengindahkan pemanggilan untuk hadir di pengadilan.
Kuntadi menegaskan, pihaknya menangkap paksa Sadikin Rusli pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB
"Tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan, upaya paksa terhadap saudara SR, hal itu kami lakukan mengingat, setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika yang terjadi di persidangan, setelah kami pastikan bahwa keterangan-keterangan tersebut relevan, dan upaya-upaya mencari alat bukti lain juga mulai kami temukan, sehingga pihak pemanggilan-pemanggilan terhadap yang bersangkutan tidak juga dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara, kami lakukan upaya paksa," jelasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tangkap Sadikin Rusli, Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Usai menangkap Sadikin Rusli, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan untuk memperkuat bukti-bukti.
"Beberapa barang kami lakukan penyitaan, termasuk juga beberapa perangkat elektronik dan beberapa surat kami temukan," urainya.
Selanjutnya, tim penyidik membawa tersangka Sadikin Rusli ke Kejaksaan Tinggi Surabaya.
"Dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, tim menyimpulkan bahwa yang bersangkutan layak untuk dibawa ke Jakarta dan selanjutnya kami lakukan penangkapan," terangnya.
Setibanya Sadikin Rusli di Jakarta, tim penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV