Breaking News! Usai Diperiksa, KPK Bakal Tahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta
Hukum | 13 Oktober 2023, 18:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL, tersangka kasus gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kemntan.
Sebelumnya KPK melakukan pemanggilan paksa kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu. Setibanya di KPK, Kamis (12/10/2023) malam, Syahrul Limpo langsung diperiksa penyidik hingga pukul 03.30 WIB, Jumat (13/10) dini hari tadi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penyidik telah merampungkan pemeriksaan SYL sebagai tersangka kasus penerimaan uang dan gratifikasi di lingkungkungan Kementan.
Penyidik berencana untuk menahan Firli selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan kasus yang ditangani.
Selain Syahrul, penyidik juga berencana melakukan penahanan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Mohammad Hatta yang juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Usai Ditangkap KPK, Syahrul Yasin Limpo Dicecar 25 Pertanyaan hingga Pukul 03.30 WIB
Hari ini, Jumat (13/10/2023), penyidik KPK memanggil Muhammad Hatta untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan sebentar lagi akan diumumkan untuk penahanan SYL dan Mohammad Hatta untuk 20 hari ke depan," ujar Ali Fikri saat dihubungi di program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Jumat.
Adapun KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, Rabu (11/10) lalu.
Selain Syahrul KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Baca Juga: Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni Akui Syahrul Yasin Limpo Transfer Rp 20 Juta 'Bantuan Bencana'
Adapun dalam kasus ini KPK telah menahan KS selama 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung mulai Rabu (11/10).
Atas perbuatannya Syahrul Limpo, Kasdi dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV