> >

Breaking News! Usai Diperiksa, KPK Bakal Tahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta

Hukum | 13 Oktober 2023, 18:35 WIB
Eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo saat dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/10/2023) malam. Usai diperiksa lebih dari 24 jam, KPK dikabarkan pada Jumat (13/10) malam ini akan menahan Syahrul Limpo. (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL, tersangka kasus gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kemntan. 

Sebelumnya KPK melakukan pemanggilan paksa kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu. Setibanya di KPK, Kamis (12/10/2023) malam, Syahrul Limpo langsung diperiksa penyidik hingga pukul 03.30 WIB, Jumat (13/10) dini hari tadi. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penyidik telah merampungkan pemeriksaan SYL sebagai tersangka kasus penerimaan uang dan gratifikasi di lingkungkungan Kementan. 

Penyidik berencana untuk menahan Firli selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan kasus yang ditangani. 

Selain Syahrul, penyidik juga berencana melakukan penahanan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Mohammad Hatta yang juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Usai Ditangkap KPK, Syahrul Yasin Limpo Dicecar 25 Pertanyaan hingga Pukul 03.30 WIB

Hari ini, Jumat (13/10/2023), penyidik KPK memanggil Muhammad Hatta untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan sebentar lagi akan diumumkan untuk penahanan SYL dan Mohammad Hatta untuk 20 hari ke depan," ujar Ali Fikri saat dihubungi di program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Jumat.

Adapun KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, Rabu (11/10) lalu.

Selain Syahrul KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU