> >

Update Kasus BTS 4G Kominfo: Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri

Hukum | 12 Oktober 2023, 18:27 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadema, saat memberikan keterangan pada Selasa (23/5/2023). Kejagung mencegah sejumlah saksi kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo untuk bepergian ke luar negeri.(Sumber: Kompas TV)

Irwan dan Windi menuturkan, pemberian uang Rp70 miliar kepada pihak diduga staf ahli di Komisi I DPR bernama Nistra Yohan. Nama lainnya yang mencuat yakni Sadikin.

Ia diduga menjadi perantara uang ke BPK. Keduanya hingga saat ini belum pernah diperiksa penyidik Kejagung. 

Tak hanya itu, dalam kesaksiannya, Irwan mengakui ada aliran dana sebesar Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Irwan mengatakan, uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.

Baca Juga: [FULL] Kesaksian Lengkap Dito Ariotedjo di Sidang BTS Kominfo, Bantah soal Titipan Uang Rp27 Miliar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU