Update Kasus BTS 4G Kominfo: Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri
Hukum | 12 Oktober 2023, 18:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung mencegah sejumlah saksi kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, pencegahan tersebut dilakukan terhadap para saksi yang kerap absen saat dimintai keterangan Kejagung.
“Kemungkinan ya teman-teman (saksi) yang sudah beberapa kali dipanggil, mungkin tidak datang, kita cek keberadaannya dan beberapa sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Kendati demikian, ia tak membeberkan siapa saja pihak yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Pasalnya, jika disebutkan, dikhawatirkan para saksi malah melarikan diri atau kabur.
"Nanti akan saya sampaikan, karena kalau saya sampaikan sekarang nanti orangnya pada pergi, siapa aja yang dicegah, beberapa sudah kami cegah,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kejagung akan kembali memanggil paksa saksi-saksi yang menolak pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Baca Juga: Momen Hakim Cecar Irwan Hermawan soal Aliran Dana Korupsi BTS ke BPK & DPR
Diberitakan sebelumnya, Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI.
Hal itu diungkapkan Irwan dan Windi saat mereka dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo,Selasa (26/9).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.