> >

Politikus Demokrat: Putusan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres Jangan Mendegradasi Demokrasi

Rumah pemilu | 12 Oktober 2023, 14:27 WIB
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS TV - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengingatkan kepada seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjaga marwah lembaganya. 

Hal ini menanggapi batasan gugatan usia capres dan cawapres di MK yang akan memasuki fase pembacaan putusan pada Senin 16 Oktober 2023. 

Ia berharap keputusan MK tersebut tak mendegradasi demokrasi yang ada di Indonesia. 

Baca Juga: Pengamat: Tidak Logis MK Setarakan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur untuk Syarat Capres-Cawapres

"Kami tentunya menaruh harapan besar agar keputusan yang ambil MK nantinya tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," kata Kamhar kepada wartawan, Kamis (12/10/2023). 

Kamhar mengimbau hakim MK tetap dapat menjaga derajatnya dan kualitas demokrasi dalam memutuskan uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kami menaruh kepercayaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim MK untuk memutuskan ini. Kita berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya," kata Kamhar. 

Sebelumnya, MK telah menjadwalkan sidang putusan uji materi atas pasal dalam Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Dilansir dari laman resmi MK, pembacaan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres tersebut akan digelar pada Senin (16/10) pekan depan. 

Sementara, juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata Fajar, Senin (9/10), dikutip dari Kompas.com.

Adapun gugatan yang akan diputus yakni 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Kemudian, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.; Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara  91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Lalu terdapat juga agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung; dan, Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Untuk diketahui, uji materi dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Pengamat: MK Lakukan Pelemahan Demokrasi jika Kabulkan Gugatan Batasan Usia Capres-cawapres

Salah satu pemohon Almas menyatakan, merujuk pada data jumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun dan informasi mengenai kinerja mereka, sudah seharusnya tidak terdapat pembatasan bagi tokoh pemimpin muda untuk dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 sebagai capres dan cawapres.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU