> >

Politikus Demokrat: Putusan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres Jangan Mendegradasi Demokrasi

Rumah pemilu | 12 Oktober 2023, 14:27 WIB
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS TV - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengingatkan kepada seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjaga marwah lembaganya. 

Hal ini menanggapi batasan gugatan usia capres dan cawapres di MK yang akan memasuki fase pembacaan putusan pada Senin 16 Oktober 2023. 

Ia berharap keputusan MK tersebut tak mendegradasi demokrasi yang ada di Indonesia. 

Baca Juga: Pengamat: Tidak Logis MK Setarakan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur untuk Syarat Capres-Cawapres

"Kami tentunya menaruh harapan besar agar keputusan yang ambil MK nantinya tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," kata Kamhar kepada wartawan, Kamis (12/10/2023). 

Kamhar mengimbau hakim MK tetap dapat menjaga derajatnya dan kualitas demokrasi dalam memutuskan uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kami menaruh kepercayaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim MK untuk memutuskan ini. Kita berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya," kata Kamhar. 

Sebelumnya, MK telah menjadwalkan sidang putusan uji materi atas pasal dalam Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Dilansir dari laman resmi MK, pembacaan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres tersebut akan digelar pada Senin (16/10) pekan depan. 

Sementara, juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU