> >

Polda Metro Periksa Pegawai KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Hukum | 12 Oktober 2023, 12:10 WIB
Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setidaknya telah memeriksa enam saksi pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

Adapun empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya antara lain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir Syarul, ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Ade Safri menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dari hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Kata Kapolda Metro Jaya soal Rumah Pimpinan KPK Digeledah Usut Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU