> >

Polda Metro Periksa Pegawai KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Hukum | 12 Oktober 2023, 12:10 WIB
Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setidaknya telah memeriksa enam saksi pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (12/10/2023) kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

Menurut dia, ada tiga orang yang akan diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Salah satunya adalah pegawai KPK.

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem

"Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK," kata Kombes Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/10).

Ia menambahkan untuk materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Ade Safri.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya sejauh ini telah memeriksa 11 orang sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK tersebut.

"Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam," ujar mantan Kapolrestabes Surakarta itu.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Tinggalkan Rumah Orang Tuanya di Makassar Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU