> >

KPK: SYL Gunakan Setoran untuk Kebutuhan Pribadi dan Keluarga, Cicil Kartu Kredit dan Mobil Alphard

Hukum | 11 Oktober 2023, 20:44 WIB
Johanis Tanak menyebut SYL diduga membuat kebijakan personal berupa setoran dari internal Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya. (Sumber: Tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga membuat kebijakan personal berupa setoran dari internal aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam konferensi pers perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Dalam penjelasannya, Johanis mengatakan, dalam masa kepemimpinannya sebagai mentan, SYL mengangkat KS selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran, di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata dia.

Selanjutnya, kata dia, SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca Juga: Terungkap SYL Cicil Alphard Pakai Uang Korupsi Setoran di Kementan

“Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” terang Johanis Tanak.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 s/d USD10.000,” bebernya.

SYL menerima uang tersebut melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaannya, secara rutin tiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.”

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” tambahnya.

Baca Juga: Resmi, KPK Tetapkan Mantan Mentan SYL sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sebelumnya, Johanis menyebut pihaknya melakukan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” bebernya dalam konferensi pers.

Setelah diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan sejumlah tersangka.

“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua, KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” ucap menyebut identitas para tersangka dugaan korupsi Kementan.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU