> >

KPK: SYL Gunakan Setoran untuk Kebutuhan Pribadi dan Keluarga, Cicil Kartu Kredit dan Mobil Alphard

Hukum | 11 Oktober 2023, 20:44 WIB
Johanis Tanak menyebut SYL diduga membuat kebijakan personal berupa setoran dari internal Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya. (Sumber: Tangkapan layar Youtube)

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” tambahnya.

Baca Juga: Resmi, KPK Tetapkan Mantan Mentan SYL sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sebelumnya, Johanis menyebut pihaknya melakukan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” bebernya dalam konferensi pers.

Setelah diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan sejumlah tersangka.

“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua, KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” ucap menyebut identitas para tersangka dugaan korupsi Kementan.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU