> >

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Melawan Gugat KPK

Hukum | 10 Oktober 2023, 11:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan Karen karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Respons Erick Thohir Usai Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sidang perdana gugatan praperadilan Karen Agustiawan yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini bakal digelar pada Senin pekan depan,16 Oktober 2023.

Adapun dalam kasus ini, KPK menduga Karen melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.

Menurut KPK, kontrak perjanjian tersebut dilakukan Karen secara sepihak tanpa melalui kajian dan analisis menyeluruh.

Terkait tudingan itu, Karen Agustiawan membantahnya. Ia mengatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina pada saat dirinya menjabat sebagai dirut bukanlah aksi pribadi.

Ia mengeklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi yang sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.

Baca Juga: Erick Thohir soal Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka KPK: Saya Tidak Mau Diskreditkan Siapa pun

"Jadi, pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Aksi korporasi itu, kata dia, dilakukan untuk mengikutI Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.

Selain itu, Karen membantah kerugian senilai Rp 2,1 triliun yang disampaikan KPK disebabkan karena pengadaan gas alam cair.

Menurut Karen, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.

"Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun,” ucap Karen. 

Baca Juga: Begini Kata Pengamat soal Kasus Korupsi Kementan dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

“Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG,” katanya.

Karen menegaskan, semua perjanjian maupun harga itu dilakukan secara transparan.

Terlebih, Karen menambahkan, pemerintah mengetahui soal pengadaan LNG tersebut.

Bahkan, Dahlan Iskan sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut.

"Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangan Dahlan Iskan), tolong nanti yang UKP4 tolong ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya," tutur Karen.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU