> >

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Melawan Gugat KPK

Hukum | 10 Oktober 2023, 11:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Baca Juga: Erick Thohir soal Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka KPK: Saya Tidak Mau Diskreditkan Siapa pun

"Jadi, pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Aksi korporasi itu, kata dia, dilakukan untuk mengikutI Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.

Selain itu, Karen membantah kerugian senilai Rp 2,1 triliun yang disampaikan KPK disebabkan karena pengadaan gas alam cair.

Menurut Karen, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.

"Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun,” ucap Karen. 

Baca Juga: Begini Kata Pengamat soal Kasus Korupsi Kementan dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

“Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG,” katanya.

Karen menegaskan, semua perjanjian maupun harga itu dilakukan secara transparan.

Terlebih, Karen menambahkan, pemerintah mengetahui soal pengadaan LNG tersebut.

Bahkan, Dahlan Iskan sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU