Wajib Tahu Ini Rincian Masa Perjanjian Kerja PPPK: Kontrak, Usia Pensiun, dan Perpanjang
Humaniora | 9 Oktober 2023, 11:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis informasi tentang masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam PP tersebut tercantum masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Berikut Tahapan Seleksi Selanjutnya
Kepala BKN Haryomo Dwi Putra menjelaskan PPPK bisa diperpanjang kontraknya selama formasi atau posisi yang membutuhkan diperlukan.
"Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP),” jelas Haryomo dikutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).
Sementara, PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu dapat memiliki perpanjangan hingga lima tahun.
Jika seorang PPPK ingin mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Penutupan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Jam Berapa? Ini Waktu Terakhir Submit Berkas
Syaratnya adalah telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen dan target kinerja paling kurang 90 persen.
Jika syarat-syarat ini terpenuhi, permintaan pengunduran diri PPPK dapat disetujui. PPPK yang dinyatakan mengundurkan diri dengan persetujuan akan diputuskan hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.
Batas usia pensiun untuk PPPK berbeda berdasarkan jabatan. PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tertentu di lembaga negara dan lembaga non-struktural memiliki batas usia pensiun 60 tahun, sementara PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) ahli utama memiliki batas usia pensiun 65 tahun.
Baca Juga: BKN Wanti-wanti Jangan Submit Berkas CPNS dan PPPK 2023 di Hari Terakhir Pendaftaran, Kenapa?
Tata cara pemutusan hubungan kerja karena berakhirnya masa kontrak berbeda berdasarkan jabatan, dan keputusan pemutusan hubungan kerja harus disetujui oleh presiden atau PPPK.
Pemerintah memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum bagi PPPK.
Selain itu, PPPK berhak atas cuti tahunan dengan jumlah 12 hari kerja setelah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV