> >

Wajib Tahu Ini Rincian Masa Perjanjian Kerja PPPK: Kontrak, Usia Pensiun, dan Perpanjang

Humaniora | 9 Oktober 2023, 11:20 WIB

Syaratnya adalah telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen dan target kinerja paling kurang 90 persen.

Jika syarat-syarat ini terpenuhi, permintaan pengunduran diri PPPK dapat disetujui. PPPK yang dinyatakan mengundurkan diri dengan persetujuan akan diputuskan hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.

Batas usia pensiun untuk PPPK berbeda berdasarkan jabatan. PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tertentu di lembaga negara dan lembaga non-struktural memiliki batas usia pensiun 60 tahun, sementara PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) ahli utama memiliki batas usia pensiun 65 tahun.

Baca Juga: BKN Wanti-wanti Jangan Submit Berkas CPNS dan PPPK 2023 di Hari Terakhir Pendaftaran, Kenapa?

Tata cara pemutusan hubungan kerja karena berakhirnya masa kontrak berbeda berdasarkan jabatan, dan keputusan pemutusan hubungan kerja harus disetujui oleh presiden atau PPPK.

 

Pemerintah memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum bagi PPPK.

Selain itu, PPPK berhak atas cuti tahunan dengan jumlah 12 hari kerja setelah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU