> >

Psikolog Forensik Duga Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacar Sudah Pikirkan Kemungkinan Kematian Korban

Hukum | 7 Oktober 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menduga GRT, yang diduga menganiaya pacarnya, DSA (29), sudah memikirkan kemungkinan kematian korban saat melakukan aksinya. (Sumber: THINKSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menduga GRT, yang diduga menganiaya pacarnya, DSA (29), sudah memikirkan kemungkinan kematian korban saat melakukan aksinya.

GRT yang merupakan anak anggota DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur, diduga menganiaya DSA hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur.

"Tapi coba kita cermati rangkaian kronologis perilaku kekerasan Gregorius Ronald Tannur," kata Reza Indragiri Amriel kepada Wartakota, Jumat (6/10/2023).

Berdasarkan keterangan polisi, kata dia, ada urutan kekerasan yang dilakukan GRT terhadap korban.

"Dari urutan tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi," kata Reza.

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," ujar Reza, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Anak Anggota DPR Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Aniaya Pacar hingga Tewas

Dia berpendapat, GRT terindikasi berada dalam tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.

Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari eskalasi kekerasan sedemikian rupa, dan tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya.

"Namun, alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut, GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran," ujar Reza.

Ia menduga GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan.

"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," kata Reza.

Menurut dia, patut diduga GRT mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban.

"Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban," ungkap Reza.

Saat imajinasi kematian DSA itu muncul dalam benak GRT, menurut Reza, dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan tersangka di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran.

"Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP," kata Reza.

Yang perlu diselidiki, sambungnya, adalah ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran GRT.

Ia mengatakan ada sejumlah hal yang perlu ditemukan untuk memastikannya, yakni pola eskalasi perilaku kekerasan GRT terhadap DSA.

Selanjutnya, rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, serta interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya.

Baca Juga: Anak Anggota DPR Aniaya Wanita hingga Tewas, Hotman Paris Siap Bantu Keluarga Korban

Ia juga menyarankan untuk memeriksa ponsel untuk memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap DSA.

Polisi telah menetapkan GRT sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, masing-masing Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang.

Kronologi Versi Pengacara Korban

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, GRT diduga menganiaya pacarnya, DSA (29), hingga meninggal di sebuah kelab malam di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/10/2023) malam.

DSA, warga Sukabumi, Jawa Barat diduga dianiaya GRT usai terjadi perselisihan antara keduanya di diskotek.

Pengacara korban, Dimas Yemahura, menyebut tewasnya DSA diduga karena penganiayaan.

Polrestabes Surabaya mengaku telah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Jenazah korban pun diautopsi di RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Dimas mengungkapkan, peristiwa penganiayaan bermula ketika korban bersama GRT dan teman-temannya mendatangi sebuah diskotek di Jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya pada Selasa (3/10) malam.

Saat berada di diskotek, DSA dan GRT cekcok dan diduga pelaku melakukan tindak kekerasan.

“Mbak DSA pada Selasa malam diajak oleh teman-temannya termasuk saudara RT ke klub malam. Kemudian di dalam itu ada perselisihan antara saudara RT ini dengan Mbak DSA,” kata Dimas, dikutip Kompas.com.

Korban diduga dianiaya hingga tak sadarkan diri di lantai bawah gedung. Alih-alih menolong, langkah pertama GRT adalah merekam dan menertawakan korban.

"Saudara RT malah memvideo Mbak DSA yang tergeletak di halaman basement dan mengatakan dia enggak tahu kenapa tergeletak," kata Dimas.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com, Kompas.com


TERBARU