Psikolog Forensik Duga Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacar Sudah Pikirkan Kemungkinan Kematian Korban
Hukum | 7 Oktober 2023, 09:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menduga GRT, yang diduga menganiaya pacarnya, DSA (29), sudah memikirkan kemungkinan kematian korban saat melakukan aksinya.
GRT yang merupakan anak anggota DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur, diduga menganiaya DSA hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur.
"Tapi coba kita cermati rangkaian kronologis perilaku kekerasan Gregorius Ronald Tannur," kata Reza Indragiri Amriel kepada Wartakota, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan keterangan polisi, kata dia, ada urutan kekerasan yang dilakukan GRT terhadap korban.
"Dari urutan tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi," kata Reza.
"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," ujar Reza, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Anak Anggota DPR Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Aniaya Pacar hingga Tewas
Dia berpendapat, GRT terindikasi berada dalam tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.
Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari eskalasi kekerasan sedemikian rupa, dan tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya.
"Namun, alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut, GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran," ujar Reza.
Ia menduga GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan.
"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," kata Reza.
Menurut dia, patut diduga GRT mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban.
"Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban," ungkap Reza.
Saat imajinasi kematian DSA itu muncul dalam benak GRT, menurut Reza, dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan tersangka di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran.
"Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP," kata Reza.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com, Kompas.com