> >

PPATK Temukan Indikasi TPPU dari Analisis Transaksi Keuangan Mentan Syahrul

Hukum | 6 Oktober 2023, 17:20 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa KPK. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan atas permintaan KPK, pihaknya telah memeriksa transaksi di rekening Mentan Syahrul dan orang-orang disekitarnya.  (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan dari rekening Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan atas permintaan KPK, pihaknya telah memeriksa transaksi di rekening Mentan Syahrul dan orang-orang disekitarnya. 

Hasil analisis transaksi keuangan di rekening Mentan Syahrul, PPATK menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi. 

Menurut Ivan, pihaknya tidak akan meneruskan hasil analisis jika tidak ada indikasi pidana. Namun untuk analisis keuangan Mentan pihaknya menemukan indikasi pidana, baik TPPU maupun korupsi. 

Adapun seluruh hasil analisis PPTK juga sudah diserahkan ke KPK. Namun Ivan tidak bisa menjelaskan nilai transaksi perbankan mencurigakan dari rekening politikus Partai Nasdem itu. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara soal Mundurnya Mentan Syahrul Yasin Limpo, hingga Tunjuk Plt

Hal tersebut merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum, sebagaimana ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Semua (indikasi TPPU dan korupsi) sudah kami serahkan ke KPK," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, KPK telah mengeledah rumah dinas dan dua rumah pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar. 

Hasil penggeledahan di rumah dinas, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti, yakni sejumlah uang dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dengan perkiraan berjumlah puluhan miliar. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU