Terungkap, Jadi Komisaris di PT Cubes Consulting, Istri Rafael Alun Terima Gaji Rp30 Juta tiap Bulan
Hukum | 4 Oktober 2023, 17:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta, pada Rabu (4/10/2023).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum atau JPU menghadirkan saksi yaitu Direktur Keuangan PT Cubes Consulting Albertus Bambang Trinurcahya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Bambang mengungkapkan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, menerima gaji setiap bulannya dari PT Cubes Consulting.
Terungkapnya Ernie menerima gaji puluhan juta itu berawal ketika jaksa bertanya mengenai gaji yang diterima komisaris PT Cubes Consulting.
Bambang lantas membenarkan bahwa istri dari Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek menduduki jabatan sebagai komisaris sekaligus pemegang saham PT Cubes Consulting.
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan bahwa Ernie menerima gaji tetap setiap bulan yang besarannya mencapai puluhan juta.
"Kalau Ernie Meike Torondek yang dalam susunan pengurusan PT Cubes sebagai komisaris kemudian pemegang saham juga, itu ada enggak sih terima gaji tetap begitu?" tanya jaksa.
"Terima, ada," jawab saksi Bambang.
Bambang kemudian mengungkapkan bahwa Ernie Meike Torondek menerima gaji sebesar Rp30 juta per bulannya.
"Berapa kalau gajinya Ernie Meike Torondek terimanya?" tanya jaksa.
"Sekitar Rp30 juta," jawab Bambang.
"Per berapa kali terimanya? Sama seperti umumnya orang setiap sebulan sekali begitu?" tanya jaksa.
"Iya," kata Bambang.
Selanjutnya, jaksa membeberkan keterangan saksi terkait dengan gaji yang diserahkan kepada istri Rafael Alun tersebut. Menurut jaksa, gaji yang diterima Ernie diserahkan dengan cara setor tunai.
“Saudara Rafael Alun atau keluarganya yang diwakili oleh Ernie Meike Torondek terdaftar sebagai pemegang saham sekitar 6 ribu lembar saham,” ujar jaksa membacakan keterangan saksi.
“Untuk gaji kepada Saudara Ernie Meike Torondek disetor tunai setiap bulannya, sekitar Rp30 juta. Nilainya bener ya 30 juta? Metode penyerahannya yang bener itu sesuai BAP ini atau ditransfer sesuai keterangan di persidangan?".
Menjawab pertanyaan jaksa tersebut, Bambang kemudian menjelaskan metode penyerahan gaji Rp30 juta itu untuk istri Rafael Alun.
"Jadi begini Pak, itu pengambilan biasanya dengan cek saya serahkan ke Ibu Dewi untuk mengambil secara tunai. Kemudian oleh Bu Dewi disetorkan ke rekeningnya Ibu Ernie, seperti itu," tutur Bambang.
"Faktanya seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Iya," kata Bambang.
Selanjutnya, jaksa menanyakan sudah berapa lama dan berapa nilai total gaji yang diterima istri Rafael Alun tersebut dari PT Cubes Consulting.
"Kalau sepengetahuan saksi selama mengurus soal pengelolaan keuangan itu estimasi total yang diterima istri terdakwa berapa gajinya?" tanya jaksa.
"Kalau terima tahun 2010, berati kan setiap bulan Rp30 juta Pak ya, kemudian THR juga terima, jadi artinya 1 tahun 13 kali," jelas Bambang.
"Begitu, Rp500 juta kurang lebih,” ujar jaksa.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV