Mahfud Dapat Informasi KPK Tidak Mungkin Tetapkan Cak Imin Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker
Hukum | 4 Oktober 2023, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.
Cak Imin, sapan Muhaimin, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Menkopolhukam Mahfud MD menilai tidak mungkin KPK menetapkan Cak Imin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans.
Menurut informasi yang didapat Mahfud, sejauh ini pemeriksaan Muhaimin Iskandar di KPK hanya sebagai saksi dan tidak mungkin statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Sebab masih dari informasi yang diterima Mahfud, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak ada nama Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Mahfud MD Siap Turun Tangan Bantu KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin menjadi tersangka," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Mahfud juga meyakini KPK tidak akan menetapkan Muhaimin Iskandar sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurutnya jika Cak Imin betul-betul terlibat, KPK seharusnya sudah menetapkan Ketua PKB itu sebagai tersangka sejak dulu. Terlebih, kata Mahfud, saat ini KPK sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
"Masak tersangka baru (ada) susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi, itu kan tersangka duluan. Dalam logika saya itu," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV