> >

Cek Aturan Baru MenPANRB, PNS Bisa Dimutasi atau Rotasi Meski Belum 2 Tahun Menduduki Jabatan

Humaniora | 27 September 2023, 09:44 WIB
Peluang pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) kini semakin diperluas. ASN khususnya Pejabat Pimpinan Tjnggi (PPT) saat ini diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi/rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun. (Sumber: Menpan.go.id)

Mantan Bupati Banyuwangi itu menyampaikan, aturan terbaru ini diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional. 

 

Dalam aturan lama, yaitu UU No. 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, mengatur bahwa PPK dilarang mengganti PPT selama dua tahun terhitung sejak pelantikan PPT tersebut.

Kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Baca Juga: BKN: 3.905 Pendaftar CPNS Berstatus TMS Per 26 September 2023, Apa Itu TMS dan Penyebabnya?

Namun di sisi lain, UU ASN dan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan. 

Nah lewat SE MenPANRB, PPT bisa fokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya. Apabila terjadi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kegagalan kinerja organisasi, maka PPK diberikan ruang untuk melakukan mutasi jabatan PPT.

Kewenangan yang diberikan kepada PPK harus dimaknai sebagai ruang untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, percepatan transformasi digital dan lainnya, melalui perbaikan kinerja Instansi Pemerintah.

"Aturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral," tandasnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU