> >

Cek Aturan Baru MenPANRB, PNS Bisa Dimutasi atau Rotasi Meski Belum 2 Tahun Menduduki Jabatan

Humaniora | 27 September 2023, 09:44 WIB
Peluang pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) kini semakin diperluas. ASN khususnya Pejabat Pimpinan Tjnggi (PPT) saat ini diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi/rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun. (Sumber: Menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Peluang pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) kini semakin diperluas. ASN khususnya Pejabat Pimpinan Tjnggi (PPT) saat ini diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi atau rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, dirinya sering menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN. 

"Selama ini saya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi, salah satunya misalnya proses mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja," kata Anas dalam keterangan resminya Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: RUU ASN Akan Dibawa ke Rapat Paripurna, Nasib Tenaga Honorer Bakal Dialihkan ke PPPK

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. 

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan," demikian tertulis dalam SE tersebut.

Anas menjelaskan, mutasi/rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja. 

Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Lupa Passowrd Akun SSCASN 2023? Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya

"Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah," ujar Anas.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU