> >

OJK Blokir Rekening Judi Online Setelah Disurati Kominfo, INDEF: Seharusnya dari Dulu

Hukum | 25 September 2023, 11:28 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi beserta jajarannya akhirnya meminta perbankan untuk memblokir rekening bank terkait judi online. Langkah itu dilakukan, setelah OJK menerima surat resmi Kemkominfo. (Sumber: Kemkominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meminta perbankan untuk memblokir rekening bank terkait judi online. Langkah itu dilakukan setelah OJK menerima surat resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada akhir pekan lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening yang terlibat penyelenggaraan judi online untuk menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen

Ia menjelaskan, langkah yang diambil OJK itu sesuai dengan Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dimana disebutkan OJK berwenang memerintahkan bank memblokir rekening tertentu.

"Upaya menegakkan integritas sitem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Dian dalam keterangan resminya kepada media di Jakarta, Minggu (24/9/2023).

Baca Juga: Yuki Kato Diperiksa Bareskrim Polri dan Dicecar 23 Pertanyaan Terkait Promosi Judi Online

Sementara itu, peneliti ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menilai, seharusnya Kemkominfo, OJK, dan Kepolisian sudah melakukan tindakan itu sejak jauh-jauh hari. 

Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki data total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp200 triliun. Kemudian, dari satu situs judi online kegian masyarakat sebesar Rp27 triliun.

"Kementerian Kominfo dan kepolisian harusnya sudah bergerak meminta perbankan memblokir rekening-rekening itu karena sudah meresahkan," ujar Nailul seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (25/9/2023).

Ia menerangkan, judi online beroperasi dengan menggunakan situs dan aplikasi yang menjadi kewenangan Kominfo. Selain meminta OJK memblokir rekening bank, seharusnya kementerian yang kini dipimpin oleh Budi Arie Setiadi itu juga meminta penyedia jasa internet untuk menutup situs dan aplikasi itu. sama seperti yang dilakukan terhadap pornografi.

Baca Juga: Diperiksa Soal Promosi Judi Online Selama 6 Jam, Wulan Guritno: Senang Diberi Ruang Klarifikasi

Terkait hal tersebut, Wakil Menkominfo Nezar Patria menyatakan pihaknya sudah memblokir ribuan situs dan rekening yang terhubung judi online. Menurut Nezar, Kemkominfo melakukan pemblokiran situs judi daring dengan lebih efektif. Serta menambah kapasitas alat dan SDM Kominfo untuk mendeteksi, menelusuri, mengidentifikasi, dan menurunkan (take down) situs judi online.  

"Kami menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat proses identifikasi ini, lalu memeriksa kembali mana situs dan akun yang aktif untuk aktivitas judi online," ucap Nezar.

Berdasarkan data Kominfo, selama periode tanggal 1 s.d. 21 September 2023, kementerian telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.

Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, selanjutnya file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.

Baca Juga: Menkominfo Minta Meta, Youtube, dan Google Perangi Judi Online: Semua Saya Imbau Menutup

"Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store," ujar Menkominfo Budi Arie dikutip dari siaran pers Kominfo, Jmat (22/9).

Kominfo juga mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.

"Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," tuturnya.

Kementerian Kominfo juga akan memerintahkan operator seluler memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM. Kemudian meminta meminta para penyelenggara jasa internet untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.tv, Kompas.id


TERBARU