OJK Blokir Rekening Judi Online Setelah Disurati Kominfo, INDEF: Seharusnya dari Dulu
Hukum | 25 September 2023, 11:28 WIBTerkait hal tersebut, Wakil Menkominfo Nezar Patria menyatakan pihaknya sudah memblokir ribuan situs dan rekening yang terhubung judi online. Menurut Nezar, Kemkominfo melakukan pemblokiran situs judi daring dengan lebih efektif. Serta menambah kapasitas alat dan SDM Kominfo untuk mendeteksi, menelusuri, mengidentifikasi, dan menurunkan (take down) situs judi online.
"Kami menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat proses identifikasi ini, lalu memeriksa kembali mana situs dan akun yang aktif untuk aktivitas judi online," ucap Nezar.
Berdasarkan data Kominfo, selama periode tanggal 1 s.d. 21 September 2023, kementerian telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.
Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, selanjutnya file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.
Baca Juga: Menkominfo Minta Meta, Youtube, dan Google Perangi Judi Online: Semua Saya Imbau Menutup
"Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store," ujar Menkominfo Budi Arie dikutip dari siaran pers Kominfo, Jmat (22/9).
Kominfo juga mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.
"Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," tuturnya.
Kementerian Kominfo juga akan memerintahkan operator seluler memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM. Kemudian meminta meminta para penyelenggara jasa internet untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.tv, Kompas.id