> >

Pelapor Berencana Cabut Laporan Panji Gumilang karena Berniat Tobat, Polisi Pastikan Kasus Berlanjut

Hukum | 22 September 2023, 18:51 WIB
Kolase Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat melakukan jumpa pers terkait penahanan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (kanan) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Kompas TV)

“Benar, ada dua pencabutan laporan dari saudara KS dan sodara MIT,” jelasnya, Kamis (21/9/2023) dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Abel Insani.

“Namun untuk dipahami bahwa kasus ini merupakan bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan katergori kasus yang dapat di selesaikan secara restorasi justice.”

 

Oleh sebab itu, kata Ramadhan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses perkara tersebut dan telah mengirim kembali berkas perkara ke jaksa.

Baca Juga: Bareskrim Polri Blokir 96 Rekening Panji Gumilang Terkait Kasus Pencucian Uang, Ini Alasannya

“Kasus ini tetap diproses dan penyidik tindak pidana umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPUsetelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” tambahnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : tribunpekanbaru.com


TERBARU